Powered By Blogger

Sabtu, 05 Maret 2016

MENDESKRIPSIKAN BANGSA TIMUR

PENDAHULUAN 

Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Pada dasarnya manusia disini diciptakan berbondong-bondong untuk saling beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan manusia itu sendiri pun masing-masing mempunyai perbedaan antara lain yaitu : suku, budaya, maupun bahasa. Dan pada kali ini saya akan membahas atau mendeskripsikan Kepribadian Bangsa Timur.

TEORI
  • Kepribadian Bangsa Timur
Kepribadian bangsa timur dapat diartikan suatu sikap yang dimiliki oleh suatu negara yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungan. Kepribadian bangsa timur pada umumnya merupakan kepribadian yang mempunyai sifat ramah, bersahabat, tidak individualis, dan saling tolong menolong satu sama lain. Bangsa timur pun umumnya memiliki sifat toleransi yang tinggi. Kepribadian bangsa timur, kita tinggal di Indonesia termasuk ke dalam bangsa timur, dikenal sebagai bangsa yang berkepribadian baik. Di dunia bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah dan bersahabat. Meskipun begitu, baru sedikit negara bangsa timur yang sudah maju perekonomiannya yaitu, seperti Singapura, Korea dan Jepang. Selain itu, negara lain masih tertinggal. Namun sekarang ini banyak kebudayaan asing yang masuk secara jelas kedalam kebudayaan bangsa timur, terutama hiburan. Seperti musik, tarian, dan film yang mungkin tidak terlalu sesuai dengan adat dan istiadat bangsa timur. Ini yang menjadi pro kontra dalam kehidupan globalisasi ini. Jika terlalu berlebihan maka akan berdampak buruk bagi kebudayaan ini selanjutnya, untuk itu kita sekali lagi dituntut untuk selalu pintar memilih dan menyaringnya.

  • Ciri Khas Bangsa Timur 
 
          Saat pertama kali kita mendengar bangsa timur, maka yang pertama kali terlintas di pikiran kita adalah orang yang memiliki kulit sawo matang, atau berkulit putih, bermata sipit dan juga ciri-ciri fisik lain yang merupakan ciri khas dari bangsa timur atau orang-orang asia pada umumnya. 
          Bangsa timur itu identik dengan benua asia yang penduduknya sebagian besar berambut hitam, berkulit sawo matang dan adapula yang berkulit putih, bermata sipit. Sebagian besar cara berpakaian orang timur lebih sopan dan tertutup mungkin karena orang timur kebanyakan memeluk agama islam dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Namun di zaman yang sekarang ini orang timur kebanyakan meniru kebiasaan orang barat. Kebiasaan orang barat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang timur dapat memengaruhi kejiwaan orang timur itu sendiri.

ANALISIS

          Kebudayaan Barat adalah kebudayaan yang cara pembinaan kesadarannya dengan cara mamahami ilmu pengetahuan dan filsafat. Mereka melakukan berbagai macam cara diskusi dan debat untuk menemukan atau menentukan makna seperti apa yang sebenarnyamurni /asli dari kesadaran. Mereka banyak belajar dan juga mengajar yang awalnya datang dari proses diskusi dan perdebatan yang mereka lakukan. Melalui proses belajar dan mengajar, para ahli kebudayaan barat dituntut untuk pandai dalam berceramah dan berdiskusi. Hal itu dilakukan karena pada akhirnya akan banyak yang mengikuti ajarannya.
          Kebudayaan Timur adalah kebudayaan yang cara pembinaan kesadarannya dengan cara melakukan berbagai macam pelatihan fisik dan mental. Pelatihan fisik dapat dicontohkan dengan cara menjaga pola makan dan minum ataupun makanan apa saja yang boleh dimakan dan minuman apa saja yang boleh di minum, karena hal tersebut dapat berpengaruh pada pertumbuhan maupun terhadap fisik. Sedangkan untuk pelatihan mental yaitu dapat berupa kegiatan yang umumnya/mayoritas dilakukan sendiri, seperti : bersemedi, bertapa, berdo’a, beribadah, dan lain sebagainya.

       Berikut ini adalah perbedaan secara  antara Bangsa Timur dengan Bangsa Barat antara lain yaitu :


1. Opini/Pendapat
- Bangsa Timur : cenderung berbelit-belit dalam hal berargumen, terkadang harus berputar-putar dulu untuk mengatakan sesuatu, padahal maksud atau tujuannya tidak serumit yang dimaksud.
- Bangsa Barat : mereka langsung ke pokok masalah dan mereka tidak basa-basi.

2. Waktu
- Bangsa Timur : terkenal kurang menghargai waktu kalau ada janji kadang tidak tepat waktu.
- Bangsa Barat : mereka sangat menghargai waktu, sebab mereka paling tidak suka kalau janji tidak ditepati atau telat waktu.

3. Gaya Hidup
- Bangsa Timur khususnya Indonesia sangat senang kalau tetap deket sama keluarga.
- Bangsa Barat mereka cenderung individualis.

4. Hubungan
- Bangsa Timur sangat bersosialisasi atau menjalin hubungan lebih komplek, makanya situs jaring Facebook ataupun Friendster lebih banyak diminati oleh orang Timur, khususnya Indonesia.
- Bangsa Barat mereka lebih individualis/sangat jarang menjalin hubungan dangan orang lain.

5. Perayaan / pesta
- Bangsa Timur lebih suka mengundang orang sebanyak mungkin
- Bangsa Barat mau acara pernikahan saja undangannya lewat Fax dan tidak semua orang diundang, cukup kerabat atau teman dekat, lebih sederhana dan tidak boros biaya.

6. Terhadap sesuatu yang Baru
- Bangsa Timur kalau ada sesuatu yang baru belum puas kalau belum sampai memilikinya, makanya tidak heran kalau orang Indonesia banyak yang konsumtive
- Bangsa Barat kalau ada sesuatu yang baru, tidak serta merta ingin memiliki atau memakainya, hanya sekedar mengetahuinya.

7. Anak
- Dikeluarga orang Timur terutama di Indonesia, perlakuan orang tua terhadap anak sudah sangat memanjakan, sehingga anak tidak mandiri, sampai usia dewasapun sang orang tua tetap masih aja mengurusin anaknya, dengan harapan keturunan mereka bisa lebih langgeng dan sukses.
- Dikeluarga orang Barat, anak-anak mereka dididik supaya mandiri semenjak kecil, setelah dewasa orang tua sudah melepaskannya.

8. Atasan/Bos
Ini yang menarik, orang Timur/Asia umumnya memperlakukan atasan lebih dari yang lainnya, dan sang atasannya pun senang diperlakukan seperti itu. Berbeda jika di Barat, atasan tidak terlalu menonjolkan diri sebagai yang punya kuasa penuh, tetap sejajar dengan bawahan, namun tetap punya kekuasaan dan diakui sebagai atasan.

9. Masa Tua
Kalau orang Timur masa tua lebih banyak ngurusin cucu, kalau di Barat nggak ada namanya ngasuh cucu, paling tidak hanya sekedar ketemuan itu pun kalau kangen saja, karena hidupnya sudah masing-masing.

10. Transportasi
Dulu orang Barat sewaktu muda lebih suka pakai mobil, sekarang malah lebih suka pakai sepeda, mungkin karena faktor pentingnya kesehatan berbeda dengan orang Timur, kalau dulu masih pakai sepeda (mampunya beli sepeda) sekarang sudah harus pakai mobil, kalau mampu lagi pakai supir pribadi.

11. Di tempat makan
Ditempat makan, kalau orang Barat cenderung tertib jika sedang makan, tidak rame dan seberisik orang Timur.

12. Wisata
Kalau lagi wisata, orang Timur paling suka foto-foto, sangat beda sama orang Barat, kalau ke tempat wisata mereka lebih suka mengamati keindahan suasana ketibang foto-foto.

13. Keindahan tubuh ideal
Orang Barat merasa ideal punya warna kulit tubuh kecoklat-coklatan, makanya sering berjemur dipantai, beda kalau orang Timur terutama orang Indonesia, malah sangat mendambakan warna kulit putih.

14. Marah
Kalau orang Barat lagi marah memang benar-benar marah, beda kalau orang Asia lebih banyak memedam amarah, terkadang ada istilah dibalik senyuman ada kebencian.

15. Percaya Diri
Suka tidak suka orang Barat lebih percaya diri dibanding orang Timur.

16. Hari Minggu
Orang Timur lebih suka menghabiskan waktu hari libur Sabtu dan Minggu pergi jalan-jalan sekedar pergi ke Mall, nonton bisokop, kongkow-kongkow, beda dengan orang Barat, lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dibanding pergi jalan-jalan.

17. Makan
Umumnya orang Barat makan dibagi 3, makan pembuka, makanan Utama, dan makanan penutup, beda kalau orang Timur ketiga-tiganya makanan utama.

Referensi

http://www.bimbingan.org/contoh-analisis-budaya-dan-kebudayaan.html
http://www.kompasiana.com/ 
http://kelilingkota.tk/perbedaan-kebudayaan-timur-dan-kebudayaan-barat-1

Senin, 09 November 2015

PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN HUKUM, CIRI-CIRI HUKUM, SUMBER-SUMBER HUKUM, SIFAT-SIFAT HUKUM, DAN PENDAPAT TENTANG HUKUM DI INDONESIA

Pengertian Hukum 
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum. Namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber : https://andrilamodji.wordpress.com/hukum

Ciri-ciri Hukum 
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
  • Berisi perintah dan atau larangan.
  • Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber : http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html 

Sumber-sumber Hukum 
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  • Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  • Sumber Hukum dalam arti formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis.


Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll


b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
2) Kebiasaan (custom)
Kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut :
  • Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.  
  • Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
Yurispredensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.

5) Doktrin Hukum
Doktrin Hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sifat-sifat Hukum 
 Sifat hukum ada 2 yaitu :
  • Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
  • Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
Sumber : http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum. 

Pendapat tentang Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia itu menurut saya pribadi kurang tegas, karena kurang adil dengan orang-orang atau masyarakat biasa dibandingkan dengan pejabat atau orang-orang yang kaya. Sehingga hukum itu dianggap bisa dibeli oleh harta atau uang.